Dasar Hukum

Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Ende dalam menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman pada berbagai peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Berikut adalah dasar hukum yang digunakan oleh BRK Ende:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
    • Mengatur tentang tugas, fungsi, dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk BRK dalam hal penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
    • Menjadi pedoman bagi penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus pidana, serta pengaturan hak-hak tersangka dan saksi dalam proses hukum.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
    • Menetapkan aturan terkait tindak pidana dan hukuman yang berlaku di Indonesia, serta memberikan dasar bagi BRK dalam menangani kasus-kasus kriminal.
  4. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana
    • Memberikan pedoman bagi penyidik di BRK dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
    • Mengatur mengenai tindak pidana yang melibatkan teknologi informasi dan komunikasi, yang menjadi salah satu fokus penting bagi BRK dalam menangani kejahatan siber.
  6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
    • Memberikan kewenangan kepada BRK untuk menangani kasus narkotika dan obat-obatan terlarang, termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
  7. Peraturan Kapolri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja di Polres
    • Mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja di tingkat Polres, termasuk di dalamnya BRK, dalam menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan.
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah
    • Mengatur tentang prosedur penanganan pengaduan masyarakat, termasuk yang terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan kepada BRK.

Dasar hukum ini memastikan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, dan penanganan kasus yang dilakukan oleh BRK Ende sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.