Badan Reserse Kriminal (BRK) Polres Ende adalah unit yang bertugas untuk menangani penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai tindak pidana di wilayah Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur. BRK Ende memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan.
Sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, BRK Ende berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam penanganan kasus-kasus kriminal. Kami mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan integritas dalam setiap langkah yang diambil, baik itu dalam penyelidikan, penyidikan, maupun pemberantasan kejahatan.
BRK Ende memiliki tugas utama untuk mengungkap berbagai jenis kejahatan, baik itu kejahatan konvensional seperti pencurian dan kekerasan, maupun kejahatan yang lebih kompleks seperti narkotika dan kejahatan siber. Dalam melaksanakan tugasnya, BRK Ende senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait dan melibatkan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kami juga berperan aktif dalam kegiatan pencegahan kejahatan melalui program-program edukasi hukum kepada masyarakat, serta melakukan patroli rutin di wilayah rawan kejahatan. Dengan mengedepankan pelayanan yang humanis dan profesional, BRK Ende berupaya menjaga agar setiap kasus ditangani secara adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.